Memasuki tahun anggaran 2017 sejatinya menjadi pintu gerbang untuk memulai pekerjaan baru bagi tenaga administrasi dan bendaharawan telah terbuka. Khususnya menyangkut penggunaan Dana BOS, tahun 2017 telah diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru sebagai pedoman dalam menjalankan program madrasah melalui sumber dana BOS. Agar perencanaan, penggunaan dan pelaporan Dana BOS tidak melenceng dari aturan yang telah diatur, maka mutlak diperlukan petunjuk teknis dimaksud untuk ditelaah dan dipahami.
Di dalamnya ada sedikit perbedaan dalam implementasi pelaporan terkait dengan dokumen-dokumen yang dipersiapkan. Untuk itu perlu ketelitian dalam membuat laporan pertanggung jawaban. Di sini dapat diperoleh Juknis BOS untuk Madrasah Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan dimaksud.
No comments