Home Top Ad

Responsive Ads Here

Anda Melakukan Pungli terhadap Guru? Awas KPK Menanti Anda

Share:

Uang memang bagaikan syaitan (penggoda). Setiap pegawai atau karyawan seharusnya ikhlas dan menerima gaji yang diberikan instansinya tanpa harus mengharapkan pemberian dari orang lain. Gaji yang diberikan adalah upah kerja untuk melayani publik dengan pelayanan yang prima tanpa adanya iming-iming lainnya. Namun pada kenyataannya ada instansi tertentu di Pulau Jawa yang terbukti melakukan pungutan liar kepada para dewan guru yang telah menerima tunjangan tertentu. Hal ini menjadi indikasi ketidak becus-an oknum tertentu dalam melayani masyarakat.



Dengan dalih apapun itu sebenarnya tidak dibenarkan. Menerima gratifikasi dan apapun namanya secara tidak langsung akan merugikan negara. Apalagi hal ini dilakukan dengan cara berkesinambungan setiap triwulan atau caturwulan sekali. Perbuatan yang meresahkan para guru itu tertangkap tangan dikala dilakukan inspeksi mendadak oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud ke salah satu kabupaten di Pulau Jawa.

Kerugian negara yang ditaksir yaitu 30 juta dalam satu triwulan dan setahun bisa mencapai 120 juta rupiah setiap satu instansi (kantor dinas kabupaten) pada tiap tahunnya. Dan tidak tertutup kemungkinan hal semacam itu juga terjadi di setiap kantor dinas kabupaten di seluruh Indonesia atau kantor kementerian Agama yang melayani para guru termasuk Aceh pada umumnya dan Aceh Barat khususnya. Anda bisa kalikan sendiri berapa kerugian negara yang dialami akibat ulah yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Dan syukurlah, hasil temuan itu telah diserahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti. Semoga mendapat keadilan bagi semua pihak, penerima, pemberi dan negara.


No comments