Dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) mengungkapkan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk seratus lima belas honorer K2 Kota Cirebon yang lulus mengikuti tahap seleksi, diprediksikan akan rampung pada bulan ini. Deperkirakan hingga sampai akhir bulan Agustus proses tersebut masih berjalan. Dengan demikian BK-Diklat di Kota Cirebon berharap bahwa pada akhir Juli nanti berkas Nomor Induk Pegawai CPNS Kota Cirebon sudah selesai dan rampung.
Dari Kepala Bidang Formasi dan penempatan pegawai bidang informasi kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon, M Riswanto SH menjelaskan bahwa berkas NIP CPNS kota Cirebon menempati urutan keenam dilihat berdasarkan waktu usulan yang diajukan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III di Bandung. Maka, pihaknya akan menempati urutan keenam daftar tunggu. Prosesnya panjang serta memakan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Hingga saat ini, BKN Regional III baru akan melaksanakan verifikasi dan proses untuk kabupaten Bogor yang menempati urutan kedua dalam rangka pengajuan berkas NIP Calon Pegawai Negeri Sipil. Mengenai Kabupaten Bogor, berdasarkan informasi yang dihimpun Riswanto dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cirebon, maka akan mengusulkan seribu lebih Nomor Induk Pegawai CPNS. Pihaknya akan memastikan pertanggal 6 Juni kemarin baru mendapat persetujuan dari pihak BKN sekitar tiga ratus orang. Hingga akhir bulan Juni ini Riswanto menjelaskan, BKN Regional III saja belum mendapatkan kepastian dari usulan NIP CPNS yang dikhususkan untuk Kota Cirebon. Beliau berharap bahwa Bulan Juli nanti sudah selesai.
Dengan demikian penerbitan NIP belum bisa dipastikan kapan waktu selesainya, tetapi Riswanto memastikan dalam hal ini tidak memastikan akan merintangi Surat Keputusan untuk seratus lima belas CPNS tersebut. Tetap pada akhirnya harus sesuai dengan ketentuan awal, Surat Keputusan mereka tetap harus terhitung mulai dari tanggal 1 Juni 2014. Nomor Induk Pegawai menjadi sesuatu yang amat penting bagi CPNS, oleh sebab itu maka tanpa adanya NIP tidak akan pernah keluar SK-CPNS. Maka, setelah itu pemerintah kota Cirebon akan mengeluarkan SK jika NIP yang diberikan dari BKN yang sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota BK-Diklat. Selanjutnya, proses penerbitan NIP bukanlah sesuatu hal yang bersifat sengaja.
Di samping itu, BKN Regional Jawa Barat segera melakukan proses puluhan ribu usulan NIP K2 dari seluruh Provinsi Jawa Barat serta Banten, setelah mendapatkan NIP, setelah itu masih ada lagi tahapan selanjutnya yakni penyesuaian data dan tidak ada perubahan. Hal ini bertujuan untuk akurasi dan validasi data. Setelah resmi menjadi PNS mereka bisa ditempatkan sesuai formasi yang ditentukan BK-Diklat walaupun tugas awal di masing-masing dinas tertentu bisa dipindah kepada dinas yang lain sesuai dengan kebutuhan.
No comments