Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
“Kenaikannya sebesar enam persen dari
gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Pemkot Palembang, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS akan berbeda
nantinya, sesuai pangkat dan golongan. “Sebenarnya, kenaikan ini
diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,”
ujarnya.
Karena itu, setelah ada dananya,
kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara
dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum
(DAU) dari APBN.
“Biasanya, dana akan dicairkan melalui
APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas,
sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan
Juli-Agustus,” tuturnya.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang
dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan
angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp200 ribu. Untuk diketahui,
gaji PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III
berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7
juta-Rp5,3 juta.
“Terkait standar kenaikan gaji ini,
semua diatur dari pusat. Memang hampir tiap tahun ada kenaikan. Untuk
tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sendiri, biasanya naik 10-15
persen. Tapi, tahun ini belum ada penyesuaian dan tidak ada kenaikan,”
tukas Zulfan.
No comments